Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Pagi di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Dandhy Dwi Laksono

Kompas.com - 27/09/2019, 13:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis, pendiri WatchdoC sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono dinyatakan dalam keadaan baik setelah ia diperiksa hingga pagi tadi di Polda Metro Jaya.

"Dia kayak biasa baik-baik saja. Semalam dijemput polisi dengan surat penangkapan yang beredar di media sosial. Nah diperiksa sampai pagi, ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah pulang ke rumahnya bersama teman-temannya juga setelah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, saat dihubungi, Jumat.

Perlu diketahui, Dandhy diperiksa pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya ia lebih dulu ditangkap pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Dandhy Dwi Laksono Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Tim Kuasa Hukum Dhandy, Feri Kusuma mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi. Namun, status Dandhy masih tersangka.

"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," katanya.

Ia mengatakan, belum mengetahui tindak lanjut dari kepolisian atas kasus yang menimpa Dhandy ini.

Sejauh ini, Feri mengatakan, pihak kepolisian dengan dirinya masih berdiskusi dengan baik.

Baca juga: Ditangkap karena Cuitannya di Twitter, Ini Profil Dandhy Dwi Laksono

"Belom ada info dari Polda, tapi berharap Dhandy dibebaskan dan ada beberapa yang memberikan jaminan," ujar Feri.

"Sepertinya pihak polda juga membuka diskusi yang baik ya. Nah besar kemungkinan akan dibebaskan tapi kita lihat nanti ya kelanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (tweet tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com