JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa aksi unjuk rasa di sekitar komplek Dedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019), pukul 18.00 WIB.
Hal ini sehubungan dengan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di tempat terbuka hanya diperbolehkan sampai dengan 18.00 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 16.30 WIB kericuhan pecah di sejumlah titik. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan tindakan apa pun untuk membubarkan massa.
Baca juga: Meski Sudah Ricuh di Sejumlah Titik, Mahasiswa dan Pelajar Terus Mendekat ke Gedung DPR
Tepat pukul 18.00 WIB, aparat menembakkan kembang api untuk membubarkan massa. Namun, pengunjuk rasa meminta agar aparat tidak menggunakan tindakan represif dan gas air mata terhadap mereka.
Aksi unjuk rasa hari ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa dengan jaket almamater, namun juga perwakilan dari guru, organisasi nelayan, pelajar SMK dan lain sebagainya.
Saat dibubarkan, massa sudah menguasai nyaris seluruh ruas jalan di sekitar Gatot Subroto. Ruas jalan tol dalam kota dari arah Cawang ke Slipi dan sebaliknya sudah tidak bisa dilewati oleh kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.