Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Eksepsi Kivlan Zen Ditunda

Kompas.com - 03/10/2019, 15:48 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan eksepsi atau nota pembelaan Mayor Jenderal TNI (Purnawiran) Kivlan Zen ditunda. Sedianya sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (3/10/2019) ini.

Penundaan terjadi lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa menghadirkan pengurus pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Kami minta waktu satu minggu untuk bisa menghadirkan pengurus atau pun ketua dari KAI di mana kuasa hukum Tonin (Tachta bernaung),” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Sebelumnya, JPU mempertanyakan status legalitas Tonin Tachta, salah satu kuasa hukum Kivlan Zen. Menurut JPU, Tonin telah diberhentikan sementara dari KAI oleh Dewan Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia.

Baca juga: Ingin Bacakan Sendiri Eksepsinya, Kivlan Zen Datang ke Sidang meski Masih Sakit

Setelah mendengar pernyataan JPU, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut ke hari Kamis minggu depan.

“Kita tunda mengenai legalitas (kuasa hukum) kita tunda Kamis (10/10/2019) dengan jaksa penuntut umum menghadirkan pengurus KAI tadi,” ujar Hakim Harionoz

Majelis hakim juga meminta Kivlan Zen berobat terkait sakitnya. Hakim menerima surat dari dokter RSPAD Gatot Subroto yang menyarankan Kivlan untuk menjalani operasi pengangkatan corpus alienum (benda asing dari luar yang tidak seharusnya ada dalam tubuh).

“Sambil menunggu itu clear, sebaiknya Bapak mengikuti saran dokter untuk operasi kan Bapak bisa rawat, kontrol. Misalkan ditunda pun ini harus clear dulu status penasihat hukum Bapak. Ini ada prosedurnya , bukan kemauan kami. Ini harus diselesaikan terlebih dulu. Jadi sebaiknya Bapak juga ikuti saran dokter,” ujar hakim.

Kivlan bersama Habil Marati didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com