Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala PP, DKI Tak Bisa Tetapkan UMP Sesuai Tuntutan Buruh

Kompas.com - 30/10/2019, 15:51 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 sesuai tuntutan buruh.

Buruh menuntut UMP DKI Jakarta 2020 sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat pekerja, yakni sebesar Rp 4,6 juta.

"Terkait dengan PP 78 Tahun 2015, intinya seperti tahun yang kemarin, Pak Gubernur sangat paham sekali keprihatinan para pekerja, tapi memang ada ketentuan yang tidak bisa kami langgar," ujar Andri saat menemui buruh yang berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Buruh Demo, Tuntut Anies Tetapkan UMP 2020 Rp 4,6 Juta

Meskipun demikian, kata Andri, Pemprov DKI akan berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Caranya dengan memberikan Kartu Pekerja. Pemprov DKI juga akan membuat gerai koperasi pekerja dan klinik kesehatan.

Selain itu, Pemprov DKI akan mengikutsertakan istri-istri buruh dalam program pengembangan kewirausahaan terpadu (PKT) atau yang lebih dikenal dengan OK OCE.

"Sehingga pendapatan pekerja tidak hanya bertumpu pada suami yang bekerja di perusahaan, tapi juga bisa dihasilkan kreativitas, inovasi, dan usaha-usaha yang dihasilkan istrinya. Ini sedang kami godok," kata Andri.

Berikutnya, Pemprov DKI juga akan berdialog dengan Tim Tujuh bentukan buruh untuk menyejahterakan para pekerja.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso menyatakan memahami kendala yang dihadapi Pemprov DKI.

Baca juga: Buruh Minta UMP DKI Rp 5,2 Juta untuk Bayar Listrik hingga Rekreasi

Namun, dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menetapkan UMP sesuai usulan Dewan Pengupahan DKI dari unsur serikat pekerja.

Jika Anies tidak bisa menetapkan UMP sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, KSPI DKI akan berkoordinasi dengan KSPI pusat untuk menentukan langkah berikutnya.

"Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak, ya kami akan menjalankan, menolak juga. Tidak menutup kemungkinan kami akan juga aksi di sini," ujar Winarso.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Anies sebelumnya menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.

Jika mengikuti keputusan pemerintah, maka UMP DKI Jakarta 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.276.349 per bulan.

"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," kata Anies, Rabu lalu.

Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com