Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk 23,5 Kg Sabu

Kompas.com - 31/10/2019, 12:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.

Sejak Kamis (24/10/2019) hingga Senin (28/10/2019), Satnarkoba Polres Jakbar menangkap lima pemuda, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan YG di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka YG di sekitar RSUD Cengkareng yang membawa satu paket sabu seberat satu gram," ucap Kasatbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di Polres Metro Jakbar, Kamis (31/10/2019).

Hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan di komplek Permata Cengkareng atau yang dulu dikenal dengan nama Kampung Ambon.

Di sana, Polisi menangkap ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti setengah kilogram sabu dan 1.900 pil happy five.

Polisi kembali mengembangkan kasus dan mengetahui rencana transaksi narkoba di salah satu mal di Jakarta Selatan.

"Kemudian kita dapat informasi bahwa ada pengiriman barang. Adapun cara mereka, yaitu barang bukti ditaruh dalam mobil, kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mal," ucap Erick.

Polisi kemudian menangkap SS dengan barang bukti 24 paket besar sabu seberat 23 Kg.

Narkoba asal Malaysia tersebut, menurut polisi, akan diedarkan di wilayah Cengkareng.

"Kami akan selidiki lebih dalam lagi karena kami yakin tidak hanya sekali para pelaku ini jalankan aksinya. Sebab upah yang didapatkan besar karena ini jaringan internasional dari malaysia," kata dia.

Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil sedan dan beberapa ponsel.

Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 junto pasal 71 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com