BEKASI, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya yang digelar di Kota Bekasi, Senin (4/11/2019), menerapkan mekanisme sidang langsung di tempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres (Kasatlantas) Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, mekanisme ini dilakukan demi transparansi dan percepatan.
"Tidak ada namanya uang langsung bersentuhan pelanggar dengan petugas. Di samping transparansi antara kita juga kita memberikan percepatan," kata Ojo ditemui di lokasi Operasi Zebra di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Senin siang.
Dikonfirmasi terpisah, Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira menjabarkan mekanisme yang harus dilalui pelanggar dalam penerapan sidang di tempat itu.
"Tinggal kemudian disidang, dendanya berapa, kemudian diarahkan untuk langsung bayar ke BRI. Setelah dibayarkan, nanti diserahkan dari pengadilan ke kejaksaan," kata Indira, Senin siang.
Indira menyebut, pelanggar yang tidak membawa uang atau tidak bisa membayar via BRI tetap disidang di tempat. Namun, berkas diambil berikutnya di kejaksaan.
"Kita enggak bicara masalah duitnya nih. Tapi kita bicara pelanggaran. Kalau tidak sanggup, tetap disidangkan karena harus diputuskan kan? Tapi ngambil berkasnya silakan di kejaksaan," jelas Indira.
Operasi Zebra Jaya digelar sejak 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019.
Ojo mengatakan, khusus di Kota Bekasi, pelanggar terbanyak ialah mereka yang dokumennya tidak lengkap serta menerobos rambu lalu lintas. Hari ini, total ada 30 pengendara yang terjaring razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.