Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Maut di Sunter Jaya Dianggap Hiburan Malam Minggu bagi Dua Geng Motor

Kompas.com - 26/11/2019, 17:58 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Minggu (24/11/2019) dini hari, dua geng dari satu bengkel yang sama terlibat tawuran hingga menewaskan seorang pria bernama Herly Suprapto (27).

Mereka janjian tawuran di grup WhatsApp bernama Team_setting_judulnya.

Akhirnya, mereka tawuran di Jalan Sunter Kangkungan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika delapan orang itu tertangkap, polisi memeriksa isi pesan yang ada dalam grup tersebut.

Saat memeriksa isi pesan tersebut, polisi lantas menemukan bahwa tawuran yang mereka lakukan bukan karena saling benci, melainkan hiburan malam minggu.

"Yang menarik dalam pengungkapan kasus ini bahwa kami menemukan fakta di dalam grup WA mereka bahwa mereka mengatakan bahwa tawuran ini sebagai hiburan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Kronologi Tawuran di Sunter Agung, Berawal dari Grup WhatsApp dan Tewaskan Seorang Pria

Budhi lantas memperlihatkan hasil bidik layar pesan Whatsapp mereka seusai tawuran.

Dalam pesan tersebut salah satu terduga pelaku menyampaikan "terimakasih hiburannya".

Adapula ucapan yang menyampaikan "pershabatan ya, jangan ada dendam diantara kita".

"Padahal sudah ada meninggal, kemudian ada yang mengatakan: 'gila temen gua koma ya, temen gua koma satu ya, gapapa next time kita lanjut'," ujar Budhi membacakan isi pesan tersebut.

Baca juga: Korban dan Tersangka yang Terlibat Tawuran di Sunter Agung adalah Teman Satu Bengkel

Budhi lantas menyampaikan fenomena seperti ini harus disikapi dengan baik terlebih para terduga pelaku masih anak di bawah umur.

"Kita bersama-sama memberikan pencerahan ataupun mungkin pembelajaran kedepan agar mereka, bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan pidana," jelas Budhi.

Adapun polisi telah mengamankan delapan orang berinisial MFAP (16), MFF (14), AP, N, MRHK, BS, G dan Y.

Baca juga: Polisi Ciduk Anggota Geng Motor yang Bacok Korbannya hingga Tewas di Sunter Jaya

Dari delapan orang tersebut, MFAP dan MFF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam lainnya masih berstatus saksi.

"Saat ini masih saksi karena belum 24 jam. Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada," ujar Budhi.

MFAP dan MFF dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 55, 56 Junto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com