JAKARTA, KOMPAS.com - Tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengemukakan Hakim Senior Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tri Hadi Budisatrio, diduga meninggal karena serangan jantung.
"Dari laporan sementara katanya dugaan serangan jantung, tapi saya belum lihat secara utuh jasadnya," kata Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo di Jakarta, Selasa (26/11/2019), seperti dikutip Antara.
Jenazah Hakim Tri tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.30 WIB, menggunakan mobil ambulans.
Baca juga: Seorang Hakim Pengadilan Negeri Jaktim Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Tim forensik telah menjadwalkan proses otopsi jenazah untuk memeriksa secara detail penyebab meninggalnya Hakim Tri.
Saat ditanya terkait kemungkinan almarhum terpapar racun gas kendaraan, Edy mengatakan, masih menunggu proses otopsi lebih lanjut.
"Kalau keracunan, penampakan jenazahnya merah muda cerah. Nanti dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari polisinya," kata Edy.
Hakim Tri dilaporkan meninggal dunia di dalam mobil pribadinya jenis Honda Jazz hitam B 1454 EB yang terparkir di basemen Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa pukul 15.00 WIB.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Sumino mengatakan, almarhum memiliki riwayat penyakit jantung yang diderita sejak sebulan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.