JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Pancasila (UP) membenarkan bahwa Kepolisian menggeledah salah satu ruangan di kampusnya pada Jumat (6/12/2019) dini hari.
Penggeledahan itu berujung ditemukanya narkoba jenis ganja dalam sebuah koper dalam jumlah banyak.
Namun kampus membantah barang haram tersebut ditemukan di ruang Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Fakulitas Teknik.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Humas UP, Putri langka saat ditemui di kantornya di kawasan Jagakarsa pada Jumat, (6/12/2019).
"Itu ada di ruangan yang biasa digunakan untuk kesehatan, untuk alat alat kesehatan, UKM PRC (Pancasila Red Cross). Jadi alat alat kesehatan memang disimpan di situ dan koper itu ada di situ," kata Putri.
Namun dia membantah jumlah narkoba yang ditemukan sebanyak 80 kilogram yang teridir dari karung karung berisi narkoba seperti yang sudah diberitakan sebelumnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 80 Kg Ganja di Universitas Pancasila
"Iya jadi kami kalau untuk barang bukti yang berkarung-karung itu tidak ada di dalam UP," ucap dia.
Pihaknya pun sudah memeriksa beberapa mahasiswa yang aktif di UKM terkait temuan tersebut, namun banyak mahasiswa yang beralasan tidak tahu soal keberadaan barang haram tersebut.
Atas dasar temuan ini, Putri mengaku akan mengevaluasi internal kampus dalam segi keamanan agar petugas bisa mendeteksi barang barang mencurigakan yang masuk ke dalam kampus.
"Kami akan tingkatkan keamanan yang kedua kontrol lebih ditingkatkan, tingkatkan jam malam jadi sebelumnya sudah ada jam malam," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram di Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, dengan menangkap enam tersangka.
Mereka dalah KAN (24), AH (47), JAE (46), MRH (40), F (24), dan DWW (24).
Baca juga: Ditangkap, 2 Pria Bawa 28 Kg Ganja Kering dari Aceh ke Bengkulu
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penangkapan enam tersangka dilakukan di sejumlah tempat berbeda, yaitu di suatu ruangan di Universitas Pancasila serta di rumah di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019) lalu.
Saat ini, keenam tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Menurut Fanani, polisi akan menjelaskan kronologi penangkapan dan jaringan narkoba itu pekan depan.
"Tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fanani, Jumat ini.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima karung narkoba jenis ganja seberat 76.000 gram (76 kg), sebuah koper hitam berisi ganja seberat 3.078 gram (3,07 kg), 11 buah ponsel, dan satu mobil Isuzu Panther warna hitam.
"Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.