Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 09/12/2019, 18:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui tim Advokasi Patriot berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang akan digugat yakni Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS.

"Dikaitkan dengan UUD 1945, BPJS kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong-royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan," ujar Hadi Sunaryo, anggota tim Advokasi Patriot kepada wartawan di Kompleks Kantor Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2019).

"Tapi coba baca Pasal 17-nya, itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS, ada sanksi administrasi, kemudian ada denda. Denda ini yang parah karena artinya memperoleh keuntungan," imbuhnya.

Baca juga: Tumpang Tindih dengan BPJS Kesehatan, Pemkot Bekasi Akan Susun Skema Baru Kartu Sehat

Dalam Pasal 17 Undang-Undang BPJS disebutkan, setiap orang yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS akan disanksi.

Sanksi itu (ayat 2) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat layanan publik tertentu.

"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka akan kita uji ke MK," ujar Hadi.

Ia mengatakan, masalah pengenaan sanksi tadi sebetulnya tak hanya dialami oleh warga Kota Bekasi, melainkan seluruh Warga Negara Indonesia.

Namun, di Kota Bekasi sendiri, Pemkot mencatat sekitar 500 ribu warganya belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Stop Sementara Layanan Kartu Sehat Mulai Tahun Depan

Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga punya program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak seperti BPJS, tak dipungut iuran.

Di atas kertas, warga miskin di Kota Bekasi cenderung akan memilih layanan KS-NIK ketimbang BPJS Kesehatan yang berbayar untuk memperoleh fasilitas kesehatan kelas III.

Namun, program KS-NIK Pemkot Bekasi rencananya akan ditangguhkan dan disusun skema ulang.

Pasalnya, Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur bahwa sistem jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam BPJS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com