Salin Artikel

Pemkot Bekasi Akan Layangkan Uji Materi UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi

Pasal yang akan digugat yakni Pasal 17 tentang sanksi yang diperoleh warga negara apabila tak mendaftarkan diri dalam BPJS.

"Dikaitkan dengan UUD 1945, BPJS kesehatan itu kan sifatnya nirlaba atau gotong-royong tentunya kalau nirlaba tidak memungut adanya keuntungan," ujar Hadi Sunaryo, anggota tim Advokasi Patriot kepada wartawan di Kompleks Kantor Pemkot Bekasi, Senin (9/12/2019).

"Tapi coba baca Pasal 17-nya, itu sangat jelas bahwa kalau kita tidak bisa bayar BPJS, ada sanksi administrasi, kemudian ada denda. Denda ini yang parah karena artinya memperoleh keuntungan," imbuhnya.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang BPJS disebutkan, setiap orang yang tidak mendaftarkan diri dalam BPJS akan disanksi.

Sanksi itu (ayat 2) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat layanan publik tertentu.

"Ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Maka akan kita uji ke MK," ujar Hadi.

Ia mengatakan, masalah pengenaan sanksi tadi sebetulnya tak hanya dialami oleh warga Kota Bekasi, melainkan seluruh Warga Negara Indonesia.

Namun, di Kota Bekasi sendiri, Pemkot mencatat sekitar 500 ribu warganya belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga punya program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak seperti BPJS, tak dipungut iuran.

Di atas kertas, warga miskin di Kota Bekasi cenderung akan memilih layanan KS-NIK ketimbang BPJS Kesehatan yang berbayar untuk memperoleh fasilitas kesehatan kelas III.

Namun, program KS-NIK Pemkot Bekasi rencananya akan ditangguhkan dan disusun skema ulang.

Pasalnya, Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur bahwa sistem jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan dalam BPJS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/09/18281921/pemkot-bekasi-akan-layangkan-uji-materi-uu-bpjs-ke-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke