Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang Sewa Tanah Makam di Jakarta

Kompas.com - 25/12/2019, 09:46 WIB
Audia Natasha Putri,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus pemakaman orang yang meninggal kini tak lagi serumit dahulu, terutama memperpanjang sewa makam.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Dinas PM & PTSP) terus memperbaiki layanannya, salah satunya dalam memperpanjang sewa makam bagi penduduk Jakarta.

Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun.

Baca juga: Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris.
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp 6000 dan KTP yang diberi kuasa apabila makam dikuasakan.
  3. Surat Makam dalam bentu asli dan fotokopi.
  4. Surat Pengantar dari kantor TPU tempat makam berada.

Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, maka ahli waris harus mengurus perpanjangan sewa tanah makam dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Krisis Makam, TPU Pondok Ranggon Overload Pada Januari 2020

  1. Ahli waris mendatangi kantor pengurus TPU tempat makam berada untuk mendapat surat pengantar.
  2. Setelah surat pengantar diterbitkan, ahli waris menyerahkan surat tersebut di loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
  3. Selanjutnya, PTSP akan memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya sewa yang harus dibayar di Bank DKI.
  4. Melakukan pembayaran di Bank DKI dengan menyerahkan SKRD kepada teller bank dan membayar biaya sewa yang sesuai dengan SKRD yang diberikan.
  5. Ahli waris akan menerima rangkap SKRD beserta bukti resi pembayaran.
  6. Setelah mendapat bukti resi pembayaran, ahli waris datang kembali ke loket PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
  7. Pihak PTSP akan memberikan Surat Izin Penggunaan Lahan Makam (IPTM) yang baru.
  8. Kembali mendatangi kantor TPU setempat dengan menyerahkan 1 lembar Surat IPTM sebagai bukti telah melakukan proses perpanjang sewa tanah makam.

Dalam memperpanjang sewa tanah makam, warga hanya membayar Rp 40.000 hingga Rp 100.000.

Retribusi itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Tanah makam yang tidak diperpanjang akan digunakan sebagai makam baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com