Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur dan Persyaratan Mengurus Sewa Makam di Jakarta

Kompas.com - 24/12/2019, 20:37 WIB
Audia Natasha Putri,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Setelah mengurus surat kematian, maka yang perlu dilakukan oleh ahli waris adalah mengurus sewa makam.

Mengurus sewa makam sangat penting demi menghindari permasalahan makam fiktif lantaran ketidaktahuan prosedur pengurusan makam.

Dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, ada 68 TPU di Jakarta yang dapat digunakan oleh mereka yang ber-KTP DKI Jakarta.

Baca juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Jakarta

Dilansir dari situs Distamkam DKI Jakarta, berikut alur pengurusan sewa makam:

1. Ahli waris melapor kepada RT RW dan Puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat surat keterangan pemeriksaan jenazah (model A).

2. Surat keterangan dibawa ke kelurahan guna mendapatkan izin penggunaan tanah makam (PTM) yang berlaku untuk jangka waktu tiga tahun.

3. Melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam.

4. Pemohon membayar retribusi di Bank DKI dengan besaran sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman

5. Mendapatkan izin penggunaan tanah makam (IPTM).

6. Datang ke TPU terdekat bersama jenazah yang dikuburkan dan pilih letak makam yang tersedia di TPU yang didatangi.

Baca juga: Pengguna BPJS Kesehatan Wajib Bayar Iuran Tiap Bulan, Begini Cara Cek Tagihannya

Adapun retribusi yang perlu dibayar tergantung dari lokasi pemakaman yang dipilih. Ahli warris akan membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman sebesat :

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu tiga tahun :

- Blok AAI (Rp 100.000)

- Blok AAII (Rp 80.000)

- Blok AI (Rp 60.000)

- Blok AII (Rp 40.000)

- Blok AIII (Rp 0)

2. Sewa tanah makam tumpangan hanya membayar sebesar 25 persen dari harga retribusi yang tercantum.

Bagi warga yang tidak mampu dapat mendapat sewa pemakaman secara gratis dengan mengisi formulir permohonan yang dilampiri surat keterangan tidak mampu. Nantinya, jenazah akan ditempatkan di Blok AIII yang tidak dikenakan biaya sepersen pun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com