Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Papan Reklame yang Roboh Tak Berizin, M Taufik: Kontrol Pemprov DKI Kurang

Kompas.com - 30/12/2019, 06:51 WIB
Nursita Sari,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Pemprov DKI Jakarta kurang mengontrol papan-papan reklame yang tidak berizin di Jakarta.

Padahal, jumlah papan reklame ilegal itu sangat banyak, termasuk papan reklame yang roboh di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu.

"Itu (papan reklame) pasti sudah berdiri lama. Kontrolnya yang kurang," ujar Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Tak Berizin

Taufik mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk lebih gencar membongkar papan-papan reklame yang tidak berizin.

Penggunaan papan reklame di Jakarta harus diawasi dengan ketat karena merupakan salah satu pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak.

"Itu harus dibereskan karena itu bagian dari sumber APBD 2020 yang kami targetkan Rp 1,2 triliun, pajak dari media luar ruang," kata dia.

Di sisi lain, lanjut Taufik, Satpol PP DKI Jakarta kekurangan anggaran untuk membongkar seluruh papan reklame ilegal di ibu kota. Karena itu, dia mempersilakan Satpol PP menambah anggaran pembongkaran papan reklame ilegal.

"(Papan reklame) yang ilegal banyak banget, tapi untuk menebangnya itu Satpol PP kurang (anggaran). Karena itu saya bilang, tambah saja biaya tebang. Anda cek dulu semua (yang ilegal), tebang," ucap Taufik.

Sebelumnya diberitakan, hujan deras disertai angin kencang menyebabkan papan reklame tersebut roboh.

Polisi menduga reklame itu roboh karena kondisi rangka besi yang sudah keropos. Dugaan itu didapat setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara bersama petugas pemadam kebakaran.

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menyebut, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame tersebut telah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Papan Reklame yang Roboh di Cengkareng Sudah Direkomendasikan Dibongkar 2 Tahun Lalu

Berdasarkan regulasi, pihak yang berwenang menertibkan reklame adalah satpol PP dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Namun, satpol PP Jakarta Barat menyatakan belum pernah menerima surat rekomendasi pembongkaran papan reklame itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com