Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Korban Banjir Jabodetabek

Kompas.com - 06/01/2020, 14:42 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban banjir yang merasa dirugikan saat banjir melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Rabu (1/1/2020) lalu.

"Kami buka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan saat banjir oleh Pemprov, BNPB, atau PLN yang tidak matiin listrik saat banjir itu sehingga menimbulkan korban," kata Nelson dari LBH Jakarta kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Nelson menambahkan, warga yang ingin mengadu bisa datang langsung ke Kantor LBH Jakarta di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, RT 9/RW 2, Pegangsaan, Menteng , Jakarta Pusat, pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 ke pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Korban Banjir di Tanjung Barat Minta Perlengkapan Sekolah ke Wali Kota

Ia menjelaskan, pengaduan kerugian saat banjir itu harus melampirkan bukti kerugian.

Jika masyarakat tidak memiliki bukti kerugian, LBH akan mencari informasi publik terkait kerugian itu dan melakukan sinkronisasi dengan fakta terkait.

"Jadi misalkan, kalau anaknya terserang penyakit tidak ada buktinya itu jangan harap banyak. Kita mungkin bisa pakai informasi publik ya, misalnya kapan listrik itu padam di Kampung Pulo, kita lihat dulu seharusnya prosedur pemadaman listrik bagaimana kalau banjir. Nah, nanti kita sesuaikan," kata Nelson.

Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, pada kesempatan yang sama menambahkan, seharusnya tanpa ada permintaan masyarakat, pemerintah mesti bertanggung jawab.

Hal itu tertuang dalam Pergub Pemprov DKI Nomor 38 tahun 2014 tentang pembagian tugas satuan kerja perangkat daerah dalam penanggulangan bencana.

Sebab pemerintah yang punya kebijakan terkait penanganan prabencana hingga pasca bencana terjadi.

"Misalnya soal tanggap darurat, harusnya ada kajian cukup dilakukan oleh pemerintah. Jadi tidak hanya penentuan darurat, tapi bagaimana cara penyelamatan dan evakuasi pun musti dilakukan. Lalu kaum rentan sisi situasi bencana bagaiama SOP padamkan listrik, ini yang harus dilakukan pemerintah," ujar Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com