JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) menyiapkan anggaran pembebasan lahan Rp 60 miliar untuk proyek sodetan Ciliwung.
Sodetan ini bertujuan untuk memecah debit air Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Pembebasan lahan dan infrastruktur proyek dikerjakan oleh BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami sudah alokasikan Rp 60 miliar untuk tanah sodetan, dananya dari APBN tahun ini," ujar Kepala BBWSCC Bambang Hidayah di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Kilas Balik Normalisasi, Sodetan Ciliwung, dan Akhir Gugatan Warga Bidara Cina...
Meskipun demikian, BBWSCC belum mengetahui biaya yang diperlukan untuk membebaskan lahan milik warga di Bidara Cina, Jakarta Timur, itu.
BBWSCC masih menunggu Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat penetapan lokasi (penlok) berisi bidang-bidang lahan yang akan dibebaskan.
"Rp 60 miliar sudah disediakan, kami belum tahu pasti berapa (yang digunakan)," kata Bambang.
BBWSCC baru mengalokasikan anggaran pembebasan lahan pada tahun ini. Sementara anggaran untuk infrastruktur belum disiapkan karena pembangunan infrastruktur bergantung pada hasil pembebasan lahan.
"(Anggaran) infrastruktur belum, nanti enggak terserap," ucap Bambang.
Baca juga: Proyek Sodetan Ciliwung Dimulai, Ini Proses Ganti Rugi terhadap Warga Bidara Cina
Proyek sodetan Ciliwung menuju KBT satu paket dengan proyek pelebaran sungai untuk penanganan banjir Jakarta.
Normalisasi bertujuan untuk memperlebar dan memperdalam sungai, sementara sodetan untuk memecah debit air Ciliwung menuju KBT.
Sodetan Ciliwung menuju KBT berbentuk terowongan. Fungsinya untuk mengatur debit air. Dengan adanya sodetan ini, air Ciliwung akan dialirkan sebagian ke KBT saat debit air tinggi.
Dengan demikian, air Ciliwung tidak akan meluap.
Proyek sodetan Ciliwung sempat terkendala gugatan class action warga Bidara Cina terhadap Pemprov DKI dan BBWSCC yang berlanjut sampai tingkat kasasi.
Warga menuntut ganti rugi sebelum lahan mereka dibebaskan untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.
Gugatan di tingkat pertama dan banding dimenangkan warga.
Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kedua pihak akhirnya mencabut kasasi tersebut.
Kasus itu pun sudah berkekuatan hukum tetap.
Mengikuti putusan pengadilan, BBWSCC akan membayar ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT kepada warga Bidara Cina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.