BEKASI, KOMPAS.com - CP (39) kini mendekam di rutan Mapolsek Bekasi Kota setelah diringkus polisi pada Rabu (15/1/2020).
Ia digelandang polisi usai tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga Kampung Rawapasung, Kotabaru, Bekasi Barat.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rutawelli menyatakan bukan kali ini saja CP mencuri sepeda motor. Namun, kali ini ia tertangkap basah karena kesiangan.
"Kemungkinan kesiangan beraksinya sehingga kepergok pemilik dan warga," ujar Helmi dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Begini Modus Para Pencuri Besi Tol yang Diringkus Polisi di Bekasi
CP melancarkan aksinya ketika matahari sudah terbit sekitar pukul 05.45 WIB di rumah kontrakan warga. Ia beraksi bersama DD, kawannya.
"CP ini eksekutornya, kunci kontak motor dirusak pakai anak mata kunci yang dipasang kunci leter T," kata Helmi.
Tiba-tiba pemilik motor, Miswandi yang ingin keluar rumah memergoki aksi CP. Sontak, CP kabur tunggang-langgang.
Warga kemudian berhamburan dan mengejar CP karena pemilik motor berteriak. Warga pun sempat mengeroyok CP hingga babak belur sebelum akhirnya polisi datang.
Baca juga: Asyik Ngobrol, Emak-emak di Muaragembong Bekasi Disengat Segerombol Tawon Vespa
Dari tangan CP, polisi mengamankan 6 buah mata kunci dan kunci leter T beserta gagang dan magnet untuk membobol sepeda motor korban.
Sementara itu, rekannya DD berhasil lolos dari jerat warga. Kini ia masih diburu polisi.
"DD ini kan tugasnya joki mengawasi saja, yang eksekusi CP. Jadi saat kepergok DD langsung kabur," ujar Helmi.
Helmi berujar, polisi menjerat CP dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam kurungan paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.