BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap 4 orang pencuri besi beton konstruksi tol di Bekasi dalam dua pekan ke belakang.
Penangkapan itu dilakukan dua kali, karena dua kali pula mereka tepergok mencuri.
Pencurian pertama pada 31 Desember 2019 di workshop Tol Becakayu, Jalan KH Noer Ali.
Pencurian kedua pada 15 Januari 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Mereka kelompok yang sama," ujar Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi Rutawelli dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2020) siang.
Baca juga: Pencuri Besi Tol Jakarta-Cikampek Pernah Beraksi di Tol Becakayu, tetapi Kabur
Indikasi ini terbukti dari identifikasi para pelaku. Dari dua kali kejadian pencurian besi beton di dua tol yang berbeda, tiga orang yaitu DP alias Dower, MA, dan BA selalu bersama.
BA yang kini berstatus sebagai DPO ditengarai sebagai otak komplotan ini.
Helmi menjelaskan, modus para pencuri ialah menyamar sebagai pekerja proyek agar tidak dicurigai ketika mencuri besi.
"Para pelaku menggunakan rompi proyek, kemudian melihat kondisi aman lalu dia menggunakan gunting pagar, digunting besi besinya," jelas dia.
Mereka pun menyewa mobil pikap dari rental buat memboyong besi-besi beton itu kabur.
"Besi yang mereka curi saja diperkirakan Rp 20 juta. Dijual, masing-masing dapat sekitar Rp 2 jutaan," ujar Helmi.
Baca juga: Pencuri Besi Tol Jakarta-Cikampek Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi Saat Akan Ditangkap
Polisi kini masih mengejar sejumlah pencuri yang kabur. Helmi pun belum bisa memastikan, apakah mereka memang baru dua kali ini melancarkan aksinya atau sudah lama.
"Masih dalam pengembangan, ya," kata dia.
Dari pencurian di workshop Tol Becakayu akhir 2019 lalu, polisi meringkus dua pencuri, AS alias Lala (34) asal Koja, Jakarta Utara dan OS (33) asal Cirebon, Jawa Barat.
Sedangkan pada pencurian di Tol Jakarta-Cikampek Rabu lalu, polisi menangkap DP alias Dower (30) asal Kelapa Gading, Jakarta Utara dan JE (30) asal Koja.
Empat pencuri lain, BA, MA, YD, dan ED masih diburu polisi.
"Diduga kuat mereka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Helmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.