JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, sindikat pencuri motor di Tambora berniat untuk buka usaha rental dari hasil barang curiannnya.
Ketiga pelaku berinisial RS (28), RKS (21) dan BS (25) mencuri 37 motor di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka ada niat menyewakan kendaraan tersebut. Buka usaha rental," ucap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor
Selain itu, ada beberapa sepeda motor curian yang sudah dijual di media sosial.
Dari beberapa barang bukti, ada beberapa bagian motor maupun pelat yang sudah diganti.
"Beberapa motor juga sudah terjual," terang dia.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka berinisial U yang menjadi penadah.
"Kami sudah dapat identitasnya," kata Donny.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang sindikat pencurian motor ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Otak Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis
Dari tangan para pelaku, 37 sepeda motor hasil curian disita polisi.
"Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan melakukan pencurian sepeda motor," kata Donny.
Ketiganya terancam Pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.