JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menuturkan, sindikat pencuri sepeda motor beraksi selama dua bulan dan telah menggasak 37 kendaraan roda dua.
"Pelaku RS (28), RKS (21) dan BS (25) beraksi dari Februari 2024," ucap Donny saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Kelompok ini beraksi usai RS ke luar dari penjara karena kasus yang sama.
Baca juga: Otak Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis
RS merekrut salah satu pelaku yang ia kenal di dalam penjara. Satu pelaku lagi ia kenal melalui media sosial.
"Kurang lebih dua bulan sudah dapat 37 motor," tutur Donny.
Dari semua barang bukti, polisi masih mendata pemilik motor-motor curian tersebut. Hal itu dikarenakan sudah ada beberapa bagian motor yang diganti, dan plat yang dipalsukan.
"Masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan terhadap hasil motor yang diamankan Polsek Tambora," tutur Donny.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang sindikat pencurian motor ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora
Dari tangan para pelaku, 37 sepeda motor hasil curian disita polisi.
"Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan melakukan pencurian sepeda motor," kata Donny.
Ketiganya pun terancam Pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.