TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang, Banten, menangkap 15 orang warga negera asing (WNA) asal Afrika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan, mereka ditangkap di daerah Panunggangan Utara, Kecamatan Serpong dan Apartemen CDP BSD City, Jumat (24/1/2020).
"Mereka ialah lima orang WN Nigeria yang dapat menunjukkan paspornya tetapi izin tinggalnya sudah berakhir (overstay)," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2029).
Baca juga: Ingin Kuasai Harta Pasiennya Senilai Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan
Ratna mengatakan, kelima WN Nigeria tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan.
"Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggal mereka," ucap dia.
Ratna menjelaskan, saat ditanhkap, 15 WNA tersebut sedang melakukan kegiatan biasa seperti bermain komputer dan laptop.
Imigrasi belum dapat menyimpulkan apa yang dilakukan mereka di Indonesia.
"Apakah kegiatan mereka itu terkait dengan masalah kirminal seperti cyber crime dan lain sebagainya," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Ratna, Imigrasi tengah mendalami kasus tersebut. Jika dianggap perlu, maka pihaknya akan menggandeng instansi penegak hukum lainnya.
Ratna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan pertama kali dilakukan pada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.