Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Terapis Palsukan Akta Perkawinan untuk Kuasai Tanah Pasiennya Senilai Rp 40 M

Kompas.com - 28/01/2020, 18:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juniar (57), seorang terapis ditangkap dengan sangkaan pemalsuan dokumen akta perkawinan.

Menurut polisi, akta perkawinan palsu tersebut dipakai untuk menguasai aset BS (80), berupa sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan. Nilai tanah tersebut mencapai Rp 40 miliar.

Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar, Juniar dan BS hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien.

Saat itu, korban memiliki riwayat penyakit stroke.

Baca juga: Ingin Kuasai Harta Pasiennya Senilai Rp 40 Miliar, Terapis Palsukan Akta Perkawinan

Mereka saling kenal sejak 2015. Kemudian, korban sempat menitipkan sertifikat tanah kepada tersangka sekitar tahun 2018.

Namun, tak diketahui alasan SB menitipkan sertifikat tanah tersebut karena SB meninggal dunia pada akhir 2018.

"Dia (tersangka Juniar) membutuhkan dan memperoleh keuntungan dari penggunaan surat atau keterangan nikah tersebut, yaitu menguasai fisik tanah yang ada di daerah Bintaro. Itu dianggap sebagai harta warisan, jadi dia memperoleh harta tersebut," kata Gafur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Tersangka Juniar kemudian menghubungi rekannya, Agus Butar Butar (55) dan menceritakan keinginannya memalsukan akta perkawinan dengan SB.

Baca juga: Pegawai BUMN Ditangkap, Jual Peluru dan Terima Jasa Ubah AirSoft Gun Jadi Senjata Api

Selanjutnya, Agus mengenalkan Juniar kepada tersangka lainnya bernama M Husen Hosea (68), yang mengaku sebagai pendeta di gereja di Bogor, Jawa Barat.

"Si J (Juniar) ini kan bercerita mempunyai keinginan seperti ini bagaimana (kepada Agus). Agus menanggapi, 'oh ada pendeta yang bisa menikahkan'. Akhirnya datanglah dia (Juniar ke pendeta itu," ungkap Yusri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Husen lalu membuat akta perkawinan palsu seolah-olah Juniar dan SB telah menikah secara sah pada 2017.

Bahkan, foto antara Juniar dan SB disunting seolah-olah menjadi pasangan suami istri. Foto tersebut disunting di salah satu usaha percetakan foto di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

"Peran tersangka MHH (Husen) ini, dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," ungkap Yusri.

Baca juga: Seorang Pegawai Transjakarta Meninggal di Halte Rumah Sakit Premier Jatinegara

Salah satu anak korban merasa dirugikan atas pemalsuan akta perkawinan tersebut. Anak korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.

Ketiga tersangka ditangkap pada Desember 2019. Saat diperiksa, Husen tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan seorang pendeta.

Bahkan, dia tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, polisi menemukan bukti bahwa akta perkawinan yang diterbitkan pun palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com