Salin Artikel

Cerita Terapis Palsukan Akta Perkawinan untuk Kuasai Tanah Pasiennya Senilai Rp 40 M

Menurut polisi, akta perkawinan palsu tersebut dipakai untuk menguasai aset BS (80), berupa sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan. Nilai tanah tersebut mencapai Rp 40 miliar.

Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar, Juniar dan BS hanya memiliki hubungan sebagai terapis dan pasien.

Saat itu, korban memiliki riwayat penyakit stroke.

Mereka saling kenal sejak 2015. Kemudian, korban sempat menitipkan sertifikat tanah kepada tersangka sekitar tahun 2018.

Namun, tak diketahui alasan SB menitipkan sertifikat tanah tersebut karena SB meninggal dunia pada akhir 2018.

"Dia (tersangka Juniar) membutuhkan dan memperoleh keuntungan dari penggunaan surat atau keterangan nikah tersebut, yaitu menguasai fisik tanah yang ada di daerah Bintaro. Itu dianggap sebagai harta warisan, jadi dia memperoleh harta tersebut," kata Gafur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Tersangka Juniar kemudian menghubungi rekannya, Agus Butar Butar (55) dan menceritakan keinginannya memalsukan akta perkawinan dengan SB.

Selanjutnya, Agus mengenalkan Juniar kepada tersangka lainnya bernama M Husen Hosea (68), yang mengaku sebagai pendeta di gereja di Bogor, Jawa Barat.

"Si J (Juniar) ini kan bercerita mempunyai keinginan seperti ini bagaimana (kepada Agus). Agus menanggapi, 'oh ada pendeta yang bisa menikahkan'. Akhirnya datanglah dia (Juniar ke pendeta itu," ungkap Yusri.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Husen lalu membuat akta perkawinan palsu seolah-olah Juniar dan SB telah menikah secara sah pada 2017.

Bahkan, foto antara Juniar dan SB disunting seolah-olah menjadi pasangan suami istri. Foto tersebut disunting di salah satu usaha percetakan foto di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.

"Peran tersangka MHH (Husen) ini, dia yang mengatur atau menikahkan dan mengaku sebagai pendeta. Padahal sampai saat ini tidak bisa menunjukan SK pengangkatan pendeta," ungkap Yusri.

Salah satu anak korban merasa dirugikan atas pemalsuan akta perkawinan tersebut. Anak korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi.

Ketiga tersangka ditangkap pada Desember 2019. Saat diperiksa, Husen tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya merupakan seorang pendeta.

Bahkan, dia tidak pernah terdaftar sebagai pendeta di salah gereja di Bogor, Jawa Barat.

Oleh karena itu, polisi menemukan bukti bahwa akta perkawinan yang diterbitkan pun palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 242 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/18393771/cerita-terapis-palsukan-akta-perkawinan-untuk-kuasai-tanah-pasiennya

Terkini Lainnya

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Hari Ini, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Akan Datangi Kantor Komnas HAM

Megapolitan
AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

AJI Jakarta, PWI, dan Organisasi Pers Berunjuk Rasa di DPR Hari Ini, Tuntut Revisi UU Penyiaran Dihentikan

Megapolitan
Jangan 'Bunuh' Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Jangan "Bunuh" Warga Kampung Bayam Berulang Kali...

Megapolitan
Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Janji Jakpro Beri Pekerjaan ke Warga Kampung Susun Bayam yang Mau Tinggalkan Rusun...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 27 Mei 2024

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Libur Panjang Waisak, 9.610 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kuasa Hukum 'Vina Cirebon' Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Kuasa Hukum "Vina Cirebon" Minta Polisi Berpegang pada Putusan Pengadilan soal 3 Nama yang Buron

Megapolitan
Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP

Megapolitan
Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus 'Vina Cirebon', Keluarga Terkejut dan Kecewa

Polisi Hapus 2 Nama DPO Kasus "Vina Cirebon", Keluarga Terkejut dan Kecewa

Megapolitan
[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | 'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

[Populer Megapolitan] Kisah Endah, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Jeddah | "Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 27 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Keluhkan Dampak Banjir, Warga Kebon Pala: Rumah Rusak dan Timbul Penyakit

Megapolitan
Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke