Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Anies Tak Cantumkan Monas untuk Kegiatan Balap, PSI Anggap Pemprov Tabrak Aturan

Kompas.com - 11/02/2020, 23:02 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memprotes rencana penggunaan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk ajang balap Formula E.

Anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari mempersoalkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017 Pasal 10 yang menyebutkan penyelenggaraan kegiatan atau acara di dalam Kawasan Monas terbagi lima, yakni :

1. Acara kenegaraan

2. Acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama

3. Acara yang memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara),

4. Olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil, dan/atau

5. Kunjungan wisata

Menurut Eneng, di dalam pergub tersebut tak tercantum atau tak relevan dengan gelaran Formula E.

Baca juga: Anies Surati Mensesneg, Informasikan Rute Formula E di Monas

"Sekadar mengingatkan soal pergub. Formula E masuk kategori yang mana? Kita mengingatkan bahwa penyelenggaraan ini tuh setelah kita lihat kok berbenturan antara 1 dengan aturan lain," ucap Eneng saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka memang awalnya melarang adanya Formula E di Monas. Salah satu alasannya karena kawasan cagar budaya.

Namun, kemudian diizinkan dengan beberapa syarat yang diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sendiri memang tak spesifik melarang adanya kegiatan balap.

Meski begitu Eneng tetap mempertanyakan rencana Formula E di Monas yang seolah menabrak aturan.

"Oke misalnya diizinkan (Komisi Pengarah) tapi kita melihat adanya dokumen-dokumen tertulis yang secara tertulis dari jauh-jauh hari bahwa itu tuh bukan untuk itu tujuannya," kata dia.

Apalagi Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com