Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ahok yang Batal Buat Perusahaan sampai Takut Cari Kerja Setelah Bebas dari Penjara

Kompas.com - 17/02/2020, 18:21 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok menceritakan sepenggal kisahnya tidak memiliki harta setelah bebas dari penjara di Mako Brimob Depok karena kasus penodaan agama.

Hal itu diceritakannya saat peluncuran buku berjudul Panggil Saya BTP: Perjalanan Psikologi Ahok Selama di Mako Brimob di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Ahok menceritakan kala dirinya ingin membuat perseroan terbatas (PT) saat menjalani pidana. Namun, karena keterbatasan dana, Ahok mengurungkan niatnya.

Baca juga: Survei Indo Barometer: Mayoritas Publik Nilai Ahok Paling Berhasil Tangani Banjir Jakarta

Bahkan belum sempat membicarakan soal PT, ada sesuatu yang menyayat hatinya ketika ditanya oleh pengawal pribadinya kala itu.

"'Pak, kalau Bapak enggak jadi gubernur lagi, naik mobil jangan naik Avanza ya, Pak'," kata Ahok meniru ucapan pengawalnya.

"Terus saya bilang, 'Avanza pun kalau saya bisa beli, saya bersyukur'," jawab Ahok.

Baca juga: Anies Enggan Komentari Survei Indo Barometer yang Sebut Ahok Paling Berhasil Tangani Banjir

Ahok merasakan kala itu dirinya tidak memiliki apa-apa.

Ia juga mengaku khawatir bila mencari kerja tidak ada perusahaan yang menerimanya karena sudah dicap sebagai penista agama.

"Pas di penjara duit enggak ada, orang mau kerja enggak berani masuk kerja takut menerima penista agama," kata pria yang kini menjabat Komisaris Utama Pertamina itu.

Ahok mengaku, setelah bercerai dengan Veronica Tan, ia menyerahkan seluruh aset kepada anak-anaknya.

Dalam peluncuran buku ini, turut hadir beberapa tokoh, seperti anggota DPR RI Djarot S Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan keluarga Ahok.

Ahok sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta Utara.

Dia dinyatakan terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.

Setelah menjalani masa hukuman, Ahok bebas dari penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 24 Januari 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com