Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Kompas.com - 19/02/2020, 12:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memburu tiga anggota kelompok penagih utang khusus kendaraan bermotor yang dikenal dengan sebutan mata elang yang diduga terlibat keributan dengan kelompok pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Rawamangun pada Selasa (18/2/2020) kemarin. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, anggota mata elang itu diduga turut memukul pengemudi ojol yang hendak diambil motornya.

"Berdasarkan keterangan kan ada 3 sampai 4 orang...  yang sudah pasti bersama-sama melakukan pemukulan (terhadap pengemudi ojol). Ada satu (yang sudah diamankan). Sisanya sedang kami kejar," kata Arie di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka

Menurut Arie, polisi langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dan korban.

"Pengemudi ojol mengerumuni tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online dengan mata elang itu terjadi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa sore.

Mata elang ada sebutan untuk penagih utang kendaraan bermotor. Para penagih itu biasa berdiri di pinggir jalan raya. Mereka memantau kendaraan yang menunggak kredit. Mereka akan langsung menyita kendaraan yang mereka nilai telah menunggak kredit.

Keributan di Jalan Pemuda kemarin itu berawal ketika dua orang anggota mata elang hendak mengambil sepeda motor milik seorang anggota ojek online yang disebut cicilannya menunggak.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Keributan Ojol dan Mata Elang di Rawamangun

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka itu merupakan anggota mata elang, masing-masing berinisial R, V, dan H.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol dan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com