JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pembuat video yang menjadi pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yaitu F (25) dan Y (21) terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka ini kami tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di depan Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Dalam penyelidikan, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi wwasta mengaku, ia menyebarkan video rekayasa itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.
Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin
"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsement, " kata Heru.
Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan di masyarakat.
"Enggak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya enggak tau dampak ke depannya, engga mikir sejauh itu," kata F.
Pada Sabtu lalu, akun Instagram @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen (saat ini nama akunnya berubah @mbxyeyen) berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal. Video itu menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.