Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 05:40 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap dua orang pelaku yang diduga pembuat video viral di Instagram dengan adegan perkelahian rekayasa, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Gntur Muhammad Thariq mengatakan, setelah membuat video tersebut, FG dan F mengaku mengirimkan video itu ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan.

"Membayar Rp50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," kata Thariq di Jakarta, Selasa (18/2/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Video Baku Hantam di Sekitar Gedung Sarinah Ternyata Rekayasa untuk Konten Instagram

Ada empat orang yang dibayar oleh FG untuk membuat adegan seolah-olah dirinya diserang sekelompok orang tidak dikenal saat melintasi zebra cross di kawasan MH Thamrin.

Keempat orang tersebut berinisial D, BI, AS, dan AW.

"Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," kata Guntur.

"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," tambah Guntur.

Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun

Saat diinterogasi, FG mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu.

"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.

Berdasarkan informasi Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Metro Menteng Komisaris Polisi Gozali Luhulima, para pria yang menyerang FG berprofesi sebagai sopir bajaj.

Mereka biasa mangkal di sekitaran gedung Sarinah. Mereka diberi imbalan total Rp 500.000 untuk berakting menghajar FG.

Atas ulahnya yang ingin mendapatkan popularitas dan menyebarkan video berita palsu atau hoaks, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Untuk diketahui, pada Sabtu (15/2), akun @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin.

Dalam video itu terekam seorang pria yang menenteng tas hitam dengan kemeja dikeroyok oleh empat orang yang tidak dikenal.

Video itu berhasil menarik perhatian warga net dan sempat ditonton oleh ratusan ribu pengikut akun instagram @peduli.jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com