Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Penyebar Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 28/02/2020, 12:22 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap R, tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait berita virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyebaran berita bohong tersebut diketahui saat tim Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli siber.

"(Pada) 12 Februari 2020, Tim Garuda mendapatkan adanya konten pada media sosial yang diduga mengandung kabar bohong terkait virus corona," kata Adi dalam konferensi pers di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Kominfo Ungkap Ratusan Hoaks Serang Indonesia Terkait Virus Corona

Dalam berita yang dibagikan tersangka R terdapat unsur kebohongan bahwa ada seorang perempuan berusia lanjut meninggal dunia karena virus corona di Soekarno-Hatta. Untuk membuktikan hal itu, dia mengunggah foto perempuan berinisial RR yang terkapar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Unggahan foto tersebut diikuti dengan keterangan foto yang memuat unsur kebohongan, yaitu "Virus Corona Masuk Soekarno Hatta".

Menurut Adi, berita tersebut kemudian tersebar dan membuat resah masyarakat yang hendak beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Masyarakat bertanya keamanan dan sterilnya Bandara Soekarno-Hatta karena khawatir atas pemberitaan," ujar dia.

Setelah ditelusuri, ternyata perempuan yang meninggal di dalam foto yang diunggah tersangka R punya riwayat penyakit jantung dan dinyatakan meninggal karena penyakit jantung.

"Padahal secara medis sudah dicek bukan karena corona tetapi serangan jantung," ujar Adi.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Adi, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap R di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu lalu.

R ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk menyebar berita bohong melalui beragam sosial media.

"Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong," kata dia.

Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya penyebaran berita bohong.

"Kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar menyebar berita dengan konfirmasi terlebih dahulu," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com