Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Penyebar Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 28/02/2020, 12:22 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, menangkap R, tersangka penyebar berita bohong atau hoaks terkait berita virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penyebaran berita bohong tersebut diketahui saat tim Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan patroli siber.

"(Pada) 12 Februari 2020, Tim Garuda mendapatkan adanya konten pada media sosial yang diduga mengandung kabar bohong terkait virus corona," kata Adi dalam konferensi pers di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Kominfo Ungkap Ratusan Hoaks Serang Indonesia Terkait Virus Corona

Dalam berita yang dibagikan tersangka R terdapat unsur kebohongan bahwa ada seorang perempuan berusia lanjut meninggal dunia karena virus corona di Soekarno-Hatta. Untuk membuktikan hal itu, dia mengunggah foto perempuan berinisial RR yang terkapar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Unggahan foto tersebut diikuti dengan keterangan foto yang memuat unsur kebohongan, yaitu "Virus Corona Masuk Soekarno Hatta".

Menurut Adi, berita tersebut kemudian tersebar dan membuat resah masyarakat yang hendak beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Masyarakat bertanya keamanan dan sterilnya Bandara Soekarno-Hatta karena khawatir atas pemberitaan," ujar dia.

Setelah ditelusuri, ternyata perempuan yang meninggal di dalam foto yang diunggah tersangka R punya riwayat penyakit jantung dan dinyatakan meninggal karena penyakit jantung.

"Padahal secara medis sudah dicek bukan karena corona tetapi serangan jantung," ujar Adi.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Adi, Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap R di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu lalu.

R ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel pintar yang digunakan untuk menyebar berita bohong melalui beragam sosial media.

"Tersangka kami kenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946, pasal 14 dan 15 tentang pemberitaan bohong," kata dia.

Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya penyebaran berita bohong.

"Kami berharap kasus ini bisa jadi pelajaran untuk masyarakat agar menyebar berita dengan konfirmasi terlebih dahulu," ujar Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Sesuai Namanya sebagai Seni Jalanan, Grafiti Selalu Ada di Tembok Publik

Megapolitan
Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Panik Saat Kebakaran di Revo Town Bekasi, Satu Orang Lompat dari Lantai Dua

Megapolitan
4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

4 Lantai Revo Town Bekasi Hangus Terbakar

Megapolitan
Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Revo Town Bekasi Kebakaran, Api Berasal dari Kompor Portabel Rumah Makan

Megapolitan
Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Jalan Jenderal Sudirman Depan GBK Steril Jelang Jakarta Marathon

Megapolitan
Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Rusunawa Marunda Dijarah, Ahok: Ini Mengulangi Kejadian Dulu

Megapolitan
Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Ahok Sudah Berubah, Masih Membara, tapi Sulit Maju di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Ditanya Soal Kaesang Bakal Maju Pilkada Jakarta, Ahok: Enggak Ada Etika Saya Nilai Seseorang

Megapolitan
Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diharapkan Bisa Terus Lestarikan Destinasi Pariwisata

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 23 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam Cerah Berawan

Megapolitan
Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Ada Jakarta Marathon, Sepanjang Ruas Jalan Jenderal Sudirman Ditutup hingga Pukul 12.00 WIB

Megapolitan
Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya 'Ngikut'

Ahok Sentil Kualitas ASN: Kalau Bapaknya Enggak Beres, Anaknya "Ngikut"

Megapolitan
Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Perayaan HUT Jakarta di Monas Bak Magnet Bagi Ribuan Warga

Megapolitan
Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Ada Kebakaran di Revo Town, Stasiun LRT Bekasi Barat Tetap Layani Penumpang

Megapolitan
HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

HUT Jakarta, Warga Asyik Goyang Diiringi Orkes Dangdut di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com