Rapid test ini diyakini menjadi jurus paling ampuh untuk memperlambat penyebaran virus corona.
Dengan begitu, pasien bisa dengan cepat memasuki masa karantina di fasilitas-fasilitas medis yang sudah disiapkan jika dinyatakank positif corona.
Lalu siapa aja yang nantinya akan menjalani rapid test?
Rapid test ini dibatasi sesuai dengan kriteria yang ditentukan Pemkot Bekasi.
Sebab jika diterapkan secara massal, selain tidak logis juga nyaris mustahil dilaksanakan.
Selain itu, gejala batuk-batuk atau demam ringan, juga tidak identik dengan infeksi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, mereka yang bisa ikuti rapid test adalah orang yang saat ini dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19.
Baca juga: Rapid Test Covid-18 Digelar Hari Ini, Target Pertama Tenaga Medis
Selain itu, petugas medis baik di rumah sakit hingga puskesmas yang menangani kasus Covid-19 juga bisa menjalani rapid test.
“Camat, lurah, aparatur Pemkot Bekasi, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Bekasi, ulama, pendeta, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan wartawan,” ucap Pepen.
Ia juga mengatakan, alasan camat, lurah, dan aparatur Pemkot Bekasi diperiksa lantaran mereka yang mensosialisasikan bahaya Covid-19.
Sehingga, menurut dia, mereka lah yang paling berisiko tertular karena kerap berinteraksi dengan banyak orang.
Baca juga: Rapid Test, Pemprov DKI Utamakan Warga yang Kontak dengan Pasien Covid-19
Bagaimana cara tes cepat?
Mereka yang dites cepat ini biasanya diambil sampel dari saluran pernapasan atas, berupa cairan hidung dan atau tenggorokan.
Robert-Koch-Institute menyarankan, pada dugaan kasus infeksi, sampel harus diambil dari saluran pernapasan bawah. Misalnya, sampel yang berasal dari saluran bronkhium atau paru-paru.