Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Imbau Bank dan Perusahaan Multifinance di Bekasi Restrukturisasi Kredit

Kompas.com - 30/03/2020, 10:01 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi meminta sejumlah bank dan perusahaan multifinance di Bekasi untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur (masyarakat yang berutang).

Hal itu telah dituangkannya dalam surat edaran Nomor 180/2283/Setda.Huk.

Adanya imbauan restrukturisasi kredit bagi debitur itu mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wali Kota Ingin Kurangi Operasional Transportasi Massal di Bekasi

Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, permintaan restrukturisasi itu dilakukan mengingat banyak kinerja dan kapasitas Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak dari penyebaran Covid-19.

"Diimbau kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Pembiayaan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan perusahaan multifinance (leasing) di Kota Bekasi agar melaksanakan kebijakan stimulus dampak dari Covid-19 berupa penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan bunga untuk kredit dengan plafom 10 miliar kepada debitur Kota Bekasi yang mengalami kesulitan kewajiban karena usaha debitur terdampak karena penyebaran Covid-19," kata Pepen sapaan akrabnya yang ditulisnya pada Jumat (28/3/2020).

Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Diperketat, Petugas Bakal Cek Suhu Tubuh

Ia mengatakan, cara restrukturisasi dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penilaian kualitas aset.

Misalnya dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga.

"Bisa juga dengan penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara," ucap Pepen.

Ia juga meminta agar perusahaan multifinance dan bank menghentikan penagihan pengembalian dengan debt collector selama masa penangguhan pembayaran kredit.

"Diharapkan bisa ditindaklanjut, menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Pepen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com