JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pengecekan atau screening surat kerja yang dibawa calon penumpang sebagai syarat naik kereta rel listrik (KRL) di stasiun.
Hal itu dikatakan Anne guna menanggapi wacana Kepala Daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang mewajibkan warganya menunjukkan surat tugas saat hendak naik commuter line.
Mengingat akan adanya konsekuensi dari usulan tersebut, maka harus ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap calon penumpang di stasiun.
Baca juga: Wali Kota Depok Minta Perusahaan Beri Surat Tugas bagi Pegawai yang Harus ke Kantor
“Harapannya razia atau screening surat kerja itu, dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (Pemda),” ujar Anne melalui pesan singkat, Senin (11/5/2020).
Anne menyampaikan, sebelumnya petugas KCI telah diberi tugas mengecek penumpang commuter line sesuai protokol Covid-19. Sehingga, jika harus mengecek surat kerja penumpang satu per satu, hal itu memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Baca juga: Dishub DKI: Jika Ingin ke Luar Jakarta, Harus Bawa Surat Tugas
“Stasiun-stasiun padat dan tak semuanya besar ada yang kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu di samping kami harus menerapkan protokol Covid, seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,” kata dia.
Anne mengatakan, sampai saat ini pihak KCI telah menjalani protokol Covid-19 dari pemerintah
Baca juga: Warga Depok Pengguna KRL Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini
Mulai dari membatasi penumpang untuk masuk ke peron dan ke kereta, yakni dari 700 lebih perjalanan kereta, 90 persen kereta sepi pengguna.
Lalu, membuat marka di stasiun dan di atas kereta agar penumpang jaga jarak.
Kemudian, menyediakan wastafel di stasiun sehingga pengguna bisa cuci tangan dengan air mengalir sebelum dan sesudah naik KRL.
“Kami juga rutin membersihkan KRL dengan disinfektan, penyemprotan stasiun, menyiapkan 4.000 lebih petugas pengamanan di 80 stasiun dan di atas KRL dibantu Brimob, TNI, Marinir dan Kepolisian,” tutur dia.
Baca juga: Soal Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas, Walkot Bekasi Tunggu Aturan DKI Jakarta
Adapun Kepala Daerah Jakarta beserta Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua. Penumpang yang hendak naik KRL diwajibkan menunjukkan surat tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.