Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online Selama PSBB

Kompas.com - 11/05/2020, 11:38 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menutup sementara seluruh jenis layanan tatap muka yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen nikah di tengah Pandemi Covid-19 diurus secara daring atau online.

Baca juga: Pandemi Covid-19: Kesepian saat Sendiri Itu Wajar, Begini Cara Mengatasinya...

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020.

"Dengan demikian (mengurus dokumen nikah secara online) diharapkan tidak terjadi kontak langsung antar calon pengantin dengan masyarakat lainnya ataupun dengan aparatur KUA sendiri," kata Muharram kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Meski bisa diurus secara online, akan tetapi terdapat beberapa proses yang harus dijalankan secara manual oleh calon pengantin.

Salah satunya, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan dokumen dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili calon pengantin.

Baca juga: Ini Cara Pemerintah Kumpulkan Data Penanganan Covid-19

"Hal ini perlu dipenuhi karena nantinya akan berimplikasi "civil effect" bagi kedua calon pengantin, agar mereka terlindungi secara hukum," imbuh Muharram.

Adapun persyaratan dokumen untuk mengadakan pernikahan terdiri dari :

- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna biru

Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan pencatatan nikah secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Mendaftarkan Pencatatan Nikah secara Online

Pertama-tama, calon pengantin dapat mengakses situs simkah.kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Selanjutnya isi kolom tempat, tanggal dan waktu calon pengantin akan mengadakan pernikahan lalu klik tombol "Lanjut".

Baca juga: Kemenag Buka Kembali Layanan Akad Nikah

Kemudian calon pengantin dapat mengisi data pribadi mengenai calon suami dan calon istri.

Jika sudah, pilih dokumen yang akan dibawa saat prosesi perkawinan nanti.

Lanjutkan dengan memasukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Terakhir, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com