Salin Artikel

Begini Cara Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online Selama PSBB

Hal ini sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dijalankan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa proses pengurusan dokumen nikah di tengah Pandemi Covid-19 diurus secara daring atau online.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama tertanggal 23 April 2020.

"Dengan demikian (mengurus dokumen nikah secara online) diharapkan tidak terjadi kontak langsung antar calon pengantin dengan masyarakat lainnya ataupun dengan aparatur KUA sendiri," kata Muharram kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Meski bisa diurus secara online, akan tetapi terdapat beberapa proses yang harus dijalankan secara manual oleh calon pengantin.

Salah satunya, calon pengantin wajib melengkapi persyaratan dokumen dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili calon pengantin.

"Hal ini perlu dipenuhi karena nantinya akan berimplikasi "civil effect" bagi kedua calon pengantin, agar mereka terlindungi secara hukum," imbuh Muharram.

Adapun persyaratan dokumen untuk mengadakan pernikahan terdiri dari :

- Foto copy KTP calon pengantin dan orangtua
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy kartu keluarga
- Surat kesehatan layak kawin dari Puskesmas
- Surat pengantar nikah dari kelurahan
- Surat pernyataan belum pernah nikah
- Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar, background warna biru

Setelah persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka calon pengantin dapat mendaftarkan diri ke KUA secara online.

Lantas bagaimana cara mendaftarkan pencatatan nikah secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara Mendaftarkan Pencatatan Nikah secara Online

Pertama-tama, calon pengantin dapat mengakses situs simkah.kemenag.co.id dan pilih menu "Daftar Nikah".

Selanjutnya isi kolom tempat, tanggal dan waktu calon pengantin akan mengadakan pernikahan lalu klik tombol "Lanjut".

Kemudian calon pengantin dapat mengisi data pribadi mengenai calon suami dan calon istri.

Jika sudah, pilih dokumen yang akan dibawa saat prosesi perkawinan nanti.

Lanjutkan dengan memasukan nomor ponsel dan unggah foto calon pengantin. Terakhir, calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/11380591/begini-cara-urus-dokumen-pencatatan-nikah-secara-online-selama-psbb

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke