TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang kembali diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim, yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan (PSBB diperpanjang) dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Baca juga: UPDATE 14 Juni: Tambah 6, Kasus Positif Covid-19 di Kota Tangerang Jadi 436
Arief mengatakan, meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut kenormalan baru atau new normal, tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.
"Artinya, kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia. Ya sudah PSBB saja," kata dia.
Arief juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti PSBB tahap kelima akan diikuti beragam kelonggaran, seperti ketika PSBB tahap keempat yang memperbolehkan rumah ibadah dibuka.
Akan tetapi, lanjut dia, saat ini Kota Tangerang masih menunggu keputusan gubernur dan peraturan gubernur terkait PSBB yang kelima tersebut.
Baca juga: Pembukaan Terminal Poris Plawad Tunggu Hasil Evaluasi PSBB Kota Tangerang
"Kita belum tahu, kita masih menunggu dari Pak Gubernur," ujar Arief.
Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi wilayah zona merah di Provinsi Banten.
Tangerang Raya merupakan tiga wilayah pemerintahan, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.