Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ

Kompas.com - 09/07/2020, 13:09 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada Rabu (20/5/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara itu dilakukan setelah polisi yang sudah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, dua saksi ahli perbuatan tindak pidananya tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Selain memeriksa 44 saksi, polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan korupsi itu di UNJ dan gedung Kemendikbud.

Baca juga: Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Hasilnya juga tidak ditemukan dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh pejabat UNJ.

"Maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

OTT itu berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Namun, kasus dugaan korupsi itu kemudian diserahkan ke kepolisian.

Baca juga: ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menutut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," kata Ali dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020).

"Ayat 2 juga jelas, dalam hal tindak pidana korupsi itu tidak sesuai dengan ayat 1, maka KPK wajib menyerahkan penyelidikan penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan kejaksaan, ini yang harus klir. Wajib menyerahkan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com