Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

53 Tempat Hiburan di Jakarta Kena Sanksi Selama PSBB Transisi, dari Disegel hingga Didenda

Kompas.com - 21/07/2020, 11:34 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, 53 tempat hiburan dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rinciannya adalah 28 tempat hiburan disegel, 17 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

"Yang disegel atau didenda telah dibayarkan sanksi denda, maksimal untuk tempat hiburan Rp 25 juta. Sehingga yang telah dibayarkan sebesar Rp 156.500.000 terkait pelanggaran di industri pariwisata, ada griya pijat, karaoke, diskotek," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Karyawan Tempat Hiburan Unjuk Rasa: Pak Anies, Tolong Buka Tempat Hiburan

Saat ini, lanjut Arifin, Satpol PP terus mengawasi tempat hiburan di Jakarta yang nekat beroperasi selama PSBB transisi.

"Untuk tempat hiburan malam kita terus melakukan pengawasan, baik yang dilakukan Satpol PP maupun Disparekraf DKI. Ada surat-surat informasi dari Disparekraf kita tindaklanjuti," ujar Arifin.

"Tanpa ada surat pun kita tindaklanjuti apabila memang ada informasi, laporan, pengaduan dari masyarakat, termasuk dari pengawasan langsung dari Satpol PP," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,66 miliar dari sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar PSBB.

Baca juga: Tuntut Pembukaan Tempat Hiburan, Asphija: Pemprov DKI Tak Pernah Beri Solusi

Total denda itu terkumpul sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB pada Mei lalu.

Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

Anies juga mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com