JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pembuat grup pornografi berbayar di Jakarta Barat meminta uang berlangganan mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan kepada pelanggannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda sesuai dengan konten pornografi apa yang diinginkan oleh pelanggan.
"Untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp 100.000 sampai dengan Rp 300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak
Adapun konten yang ditawarkan berupa phone sex dan video call sex. Mirisnya, para tersangka tersebut menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai pelaku konten.
Sementara khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukan.
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
Baca juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Bisa Dijerat Juga dengan UU ITE
Dari usaha pornografi ini, para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulannya.
Adapun para tersangka ini tertangkap sejak 5 Agustus 2020 lalu. Tiga orang tersangka yakni P, DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.
Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.