Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Kepemilikan Senjata dalam Kasus Penembakan Misterius di Tangsel

Kompas.com - 11/08/2020, 18:47 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyelidiki kepemilikan senjata yang digunakan tersangka penembakan delapan pengendara di tujuh lokasi wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa tiga senjata berjenis air softgun yang digunakan para pelaku milik salah satu tersangka, yakni EF (27).

Pelaku mengaku bahwa senjata tersebut didapatkan dengan cara membelinya. Namun polisi belum dapat menyimpulkan di mana EF membeli senjata tersebut.

"Senjata ini mereka beli dan sekarang kita sedang mengembangkan dari mana senjata air softgun ini dimiliki," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Polisi Dalami Motif Penembakan di Tangsel, Tersangka Klaim untuk Bubarkan Balap Liar

Iman mengatakan, pihaknya juga akan mendalami motivasi EF memiliki senjata air softgun sebanyak tiga pucuk.

Namun, dia memastikan EF tidak mempunyai izin kepemilikan senjata.

"Saudara EF memiliki tiga pucuk. Ini kita masih menggali apa motivasi dia memiliki ketiga senjata ini. Kita pastikan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin. Maka kita kenakan Undang-Undang Darurat," ungkapnya.

Sementara itu, EF mengatakan bahwa ketiga senjata yang dimilikinya dibeli di tempat berbeda-beda, termasuk secara daring.
 
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan secara rinci di mana senjata air softgun tersebut dibelinya.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban

"Ada, ada yang (beli) online, ada yang lain juga," singkatnya di Polres Tangerang Selatan.

Sebelumnya, terjadi rentetan aksi penembakan secara acak terhadap pengendara di wilayah Tangerang Selatan.

Penembakan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku penembakan secara acak tersebut dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.

Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com