Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Motif Penembakan di Tangsel, Tersangka Klaim untuk Bubarkan Balap Liar

Kompas.com - 11/08/2020, 16:56 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami motif tiga tersangka melakukan penembakan secara acak terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tersangka, mereka mengaku melakukan penembakan untuk membubarkan kegiatan balap liar.

Namun, motif yang katakan para pelaku berseberangan dengan fakta-fakta yang didapatkan polisi di lapangan.

Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban

"Bahwa para korban dari ketiganya ini bukan pelaku balap liar, tidak terlibat balap liar. Tetapi masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karenanya motif ini masih kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," kata dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring (dalam jaringan), Senin (11/8/2020).

Menurut Iman, delapan korban dalam tujuh aksi penembakan tersebut merupakan warga yang sedang melintas di jalan raya dan sama sekali tidak terkait dengan aksi balap liar.

"Ada yang berprofesi sebagai pedagang, mahasiswa, yang memang bepergian dan akan kembali ke rumah," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memastikan motif penembakan yang sudah melukai delapan pengendara.

"(Para korban) tidak ada hubungannya dengan balap liar. Sepanjang jalan raya yang ramai, di situlah menjadi sasaran para pelaku," kata Iman.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel

Penembakan yang disangkakan kepada tiga orang terjadi di tujuh lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com