TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga tersangka pelaku penembakan secara acak terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di Tangerang Selatan berbagi peran saat melakukan aksi mereka. Satu orang berperan sebagai eksekutor, dua orang lainnya sebagai penunjuk target.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku merencanakan waktu dan memiliki peran masing-masing.
Pelaku berinisial EF (27) berperan sebagai penembak. Sementara CLA (20) dan CHA (20) berperan sebagai pengendara dan penunjuk target sasaran secara bergantian.
"EF diduga sebagai pemilik daripada airsoft gun. Perannya pada saat itu sebagai eksekutor," kata Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (11/8/2020).
Iman mengatakan, aksi penembakan tersebut selalu dilakukan para tersangka setiap Sabtu malam dengan alasan mengincar para pelaku aksi balap liar.
Baca juga: 3 Pelaku Penembakan secara Acak di Tangsel Beraksi 7 Kali, 8 Pengendara Jadi Korban
Saat menemukan target yang mereka curigai sebagai peserta balap liar, EF akan langsung membidik korban dan menembaknya secara diam-diam dari dalam mobil.
"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 10 malam. Alasannya mereka biar membubarkan yang kebut-kebutan," ujar dia.
"Mereka tidak senang melihat balap liar," tambah dia.
Sebelumnya, rentetan aksi penembakan secara acak terhadap pengendara motor terjadi di wilayah Tangerang Selatan.
Penembakan tersebut terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda sejak 28 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020. Sebanyak delapan pengendara menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Polisi sejauh ini telah menangkap tiga orang dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.