TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merehabilitasi kawasan Monumen Palagan Lengkong untuk nantinya dicatatkan sebagai aset daerah.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa bangunan dan monumen bersejarah tersebut sebelumnya tidak tercatat di Pemerintah Provinsi Banten.
Untuk itu, pihaknya berencana mengambil alih kawasan monumen tersebut, kemudian dicatatkan sebagai aset daerah kota Tangsel.
"Jadi kami ambil alih dan kita catat sebagai aset dan kami perbaiki untuk mengenang peristiwa lengkong," ujar Benyamin dalam keterangannya, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Siarkan Langsung Upacara HUT RI, Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Wajib Nonton
Menurut dia, proses rehabilitasi bangunan di kawasan Monumen Palagan Lengkong dikerjakan oleh Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.
Sementara untuk pengelolaan selanjutnya akan ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Tangsel.
"Bangunan aslinya tidak diubah, yang kami ubah hanya bagian bangunan yang sudah rusak parah," ungkapnya.
"Sementara jendela dan struktur bangunan semua tetap sama. Lantai di mana darah pahlawan nasional Mayor Daan Mogot dahulu tumpah, itu tidak kami ganggu," sambungnya.
Baca juga: Paskibraka yang Bertugas dalam Upacara HUT RI di Tangsel Dipastikan Bebas Covid-19
Langkah tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat mempelajari sejarah mengenai pertempuran Lengkong dan mengenang jasa pahlawan nasional, seperti Mayor Daan Mogot yang gugur dalam peristiwa tersebut.
"Saya berharap monumen sejarah ini tidak dilupakan oleh masyarakat Tangerang Selatan khususnya. Ini sebuah introspeksi menghargai kemerdekaan bahwa kita menikmati hari ini atas perjuangan darah yang ditumpahkan para pejuang," kata Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.