BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuat kebijakan baru di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) tahap kedua dengan memberikan kelonggaran terhadap jam operasional di sektor usaha.
Kelonggaran tersebut diberikan meski saat ini Kota Bogor berstatus zona merah Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pemerintah daerah mengizinkan setiap unit usaha seperti restoran dan rumah makan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami melihat sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Untuk itu, jam operasional disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam," ucap Bima, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Rekor Tetinggi Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, Ada 58 Klaster Keluarga dan 11 Klaster Kantor
"Karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan, dan sebagainya," tambahnya.
Meski begitu, sambung Bima, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat usaha tersebut.
Ia menuturkan, unit pengawasan dan unit edukasi masih akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan, termasuk pembatasan aktivitas warga.
"Kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat," ungkapnya.
Baca juga: Kota Bogor Zona Merah, Pemkot Perpanjang Masa PSBMK
Pemkot Bogor memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK) hingga dua pekan ke depan.
Keputusan itu diambil setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.