Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2020, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tak bisa menjamin terbitnya peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan membuat warganya taat terhadap protokol kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tengah menggodok Perda tentang ATHB dan PSBM untuk menguatkan payung hukum terkait penanganan Covid-19.

“Kan tergantung kita niatnya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Rahmat mengatakan, meski nanti Perda ATHB sudah terbit pihak Pemkot tetap mengutamakan tindakan persuasif.

Untuk sanksi, menurut pria yang akrab disapa Pepen adalah tindakan terakhir jika masyarakat berulangkali melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

“Kita kan terus mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), sanksi itu kan akhir sebenarnya. Tetapi kita persuasif dahulu, humble dulu,” kata dia.

Meski demikian, ia berharap adanya Perda ATHB ini bisa mendorong masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya bagi masyarakat, termasuk tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat terancam enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 57 juta.

“Nah payung hukumnya karena kemarin begitu (Perwal dinilai tidak kuat), kita mau terapkan sambil berjalan Perwal itu harus menjadi Perda, makanya kita bersama dengan Pak Ketua DPRD dan juga pengadilan kita tingkatkan di bahas di DPRD supaya menjadi Perda. Minimal kan ada enam bulan sanksi, dan 57 juta untuk sanksi paling tinggi. Bisa juga dendanya pakai Undang-undang (UU) lain, misalnya UU No 6 tentang karantina kesehatan,” tutur dia.

Sebelumnya, Rahmat mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Baca juga: Boleh Beroperasi Kembali, Kafe Broker Bekasi Janji Taati Protokol Kesehatan

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.

“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com