JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri sepeda yang kerap beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta Utara, sepanjang bulan Oktober hingga November 2020.
Para tersangka berinisial ETB (31), RH (22), YI (26), AS (39), E (50), T (35), dan M (65).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para pelaku bermula adanya beberapa laporan warga yang menjadi korban pencurian sepeda.
Baca juga: Begal Pesepeda Beraksi Lagi, Kali Ini Kolonel TNI Jadi Korban di Pondok Aren
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
"Mengamankan tujuh pelaku, dengan perannya masing-masing. Ada satu lagi masih DPO seorang penadah. Rata-rata di daerah (beraksi) di Tangerag, Banten dan Jakut," ujar Yusri saat rilis secara daring, Senin (16/11/2020).
Yusri menjelaskan, para pelaku lebih dahulu memantau rumah yang diketahui memiliki sepeda.
Baca juga: Polisi: Pelaku Begal Pesepeda Dulunya Membegal Pengendara Motor
Mereka kemudian berbagi peran, ada yang memantau dan eksekusi.
"Mereka ini rata-rata mencuri di dalam rumah yang terkunci, mereka malam-malam mengambil," katanya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 sepeda dan ponsel.
Adapun para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tantang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.