Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2020, 07:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Perda bernomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, di Ayat 1 tertulis, "Setiap PKL atau lapak jajanan wajib melaksanakan perlindungan protokol kesehatan."

Mereka tidak hanya diminta untuk menjalankan protokol kesehatan, tetapi juga ikut melaksanakan edukasi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pembeli.
Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

Ayat 2 tertulis terkait sanksi yang akan diberikan apabila Ayat 1 tidak dijalankan oleh PKL.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian bunyi Pasal 16 ayat 2.

Adapun Ayat 3 menjelaskan sanksi administratif diberlakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.

Tidak tertera bentuk sanksi adminstratif lainnya dalam bentuk denda. Dijelaskan dalam Ayat 4 pasal yang sama, sanksi administratif lainnya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Baca juga: Wagub DKI Mengaku Kaget, Acara di Tebet yang Dihadirinya Timbulkan Kerumunan

Sebagai informasi Perda Penanganan Covid-19 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 12 November lalu.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapan aturan turunan masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.

Baca juga: Sudah Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku

Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.

Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com