Salin Artikel

Perda Covid-19 DKI Atur Pembubaran bagi PKL Pelanggar Prokes

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Perda bernomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, di Ayat 1 tertulis, "Setiap PKL atau lapak jajanan wajib melaksanakan perlindungan protokol kesehatan."

Ayat 2 tertulis terkait sanksi yang akan diberikan apabila Ayat 1 tidak dijalankan oleh PKL.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian bunyi Pasal 16 ayat 2.

Adapun Ayat 3 menjelaskan sanksi administratif diberlakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.

Tidak tertera bentuk sanksi adminstratif lainnya dalam bentuk denda. Dijelaskan dalam Ayat 4 pasal yang sama, sanksi administratif lainnya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Sebagai informasi Perda Penanganan Covid-19 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 12 November lalu.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapan aturan turunan masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.

Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.

Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/20/07335911/perda-covid-19-dki-atur-pembubaran-bagi-pkl-pelanggar-prokes

Terkini Lainnya

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke