Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penerapan Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 13/11/2020, 07:39 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.

Penyusunan dilakukan karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Selain itu, perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19.

Perda ini sudah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Namun hampir sebulan setelah disahkan, Perda Penanganan Covid-19 belum berlaku.

Baca juga: Kisah Warkuatno Jadi Badut Keliling Demi Hidup Keluarga di Tengah Pandemi...

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap penomoran.

"Ini kan sudah dalam proses penomoran," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan hal ini. Menurut dia, perda tersebut kini masih dalam tahap penyelesaian pengundangan.

"Lagi kami proses finishing penandatanganan dan pengundangannya," ucap Yayan.

Yayan menuturkan, proses tersebut diproyeksikan selesai pada pekan ini. Kemudian, perda diharapkan bisa segera berlaku.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai. Jadi kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku, mudah-mudahan," kata Yayan.

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Kendati demikian, Yayan belum dapat memastikan kapan proses pengundangan selesai.

"Soalnya kan saya lihat dulu. Ini saya beberapa hari ini proses di anggaran melulu, jadi saya review lagi sudah sampai mana proses finalisasinya," ujar Yayan.

Aturan turunan

Kendati perda telah dalam proses finalisasi pengundangan, namun pelaksanaan teknis perda masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, perda tersebut akan mulai diterapkan setelah adanya peraturan gubernur (pergub) turunan yang lebih rinci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com