Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Penerapan Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 13/11/2020, 07:39 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.

Penyusunan dilakukan karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Selain itu, perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19.

Perda ini sudah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Namun hampir sebulan setelah disahkan, Perda Penanganan Covid-19 belum berlaku.

Baca juga: Kisah Warkuatno Jadi Badut Keliling Demi Hidup Keluarga di Tengah Pandemi...

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap penomoran.

"Ini kan sudah dalam proses penomoran," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan hal ini. Menurut dia, perda tersebut kini masih dalam tahap penyelesaian pengundangan.

"Lagi kami proses finishing penandatanganan dan pengundangannya," ucap Yayan.

Yayan menuturkan, proses tersebut diproyeksikan selesai pada pekan ini. Kemudian, perda diharapkan bisa segera berlaku.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai. Jadi kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku, mudah-mudahan," kata Yayan.

Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Kendati demikian, Yayan belum dapat memastikan kapan proses pengundangan selesai.

"Soalnya kan saya lihat dulu. Ini saya beberapa hari ini proses di anggaran melulu, jadi saya review lagi sudah sampai mana proses finalisasinya," ujar Yayan.

Aturan turunan

Kendati perda telah dalam proses finalisasi pengundangan, namun pelaksanaan teknis perda masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, perda tersebut akan mulai diterapkan setelah adanya peraturan gubernur (pergub) turunan yang lebih rinci.

Nantinya, Perda Penanganan Covid-19 menjadi dasar hukum dan peraturan rincinya bakal tercantum dalam pergub.

"Perda ini nanti menunggu aturan pelaksanaan untuk yang lebih rinci dalam bentuk Pergub. Dewan minta tidak lebih dari satu bulan sudah terbit pergub yang dasarnya adalah perda ini," ucap Dedi.

Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 di Jakarta Lebih Terkendali dan Menuju Aman

Namun nantinya hanya ada satu pergub yang mengatur keseluruhan rinciannya. DPRD DKI memberikan jangka waktu satu bulan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pergub tersebut.

Jangka waktu itu terhitung sejak pengesahan Perda Penanganan Covid-19.

Namun menurut Yayan, penerapan Perda bisa dilakukan dengan Pergub yang masih berlaku, yakni pergub mengenai PSBB transisi.

Sebab, pelaksanaan teknis secara umum sudah ada dalam Pergub tersebut.

"Pelaksanaan perda tetap, cuma ada teknis yang nanti diatur oleh pergub, persoalan teknis. Tapi sebelum pergub itu ada, pergub yang eksisting sekarang ada masih tetap berlaku," ujar Yayan.

Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta masih relatif tinggi. Data Kamis kemarin, terdapat penambahan sebanyak 831 kasus baru.

Total kasus Covid-19 secara keseluruhan di Jakarta menjadi 115.174 kasus.

Sebanyak 106.189 orang di antaranya dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 2.414 pasien meninggal.

Kemudian, 6.571 pasien lainnya masih aktif dalam perawatan atau isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com