JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19.
Penyusunan dilakukan karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Selain itu, perda dibentuk agar penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lengkap daripada aturan gubernur sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19.
Perda ini sudah disahkan DPRD DKI Jakarta pada 19 Oktober 2020. Namun hampir sebulan setelah disahkan, Perda Penanganan Covid-19 belum berlaku.
Baca juga: Kisah Warkuatno Jadi Badut Keliling Demi Hidup Keluarga di Tengah Pandemi...
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda Penanggulangan Covid-19 sudah memasuki tahap penomoran.
"Ini kan sudah dalam proses penomoran," tutur Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan hal ini. Menurut dia, perda tersebut kini masih dalam tahap penyelesaian pengundangan.
"Lagi kami proses finishing penandatanganan dan pengundangannya," ucap Yayan.
Yayan menuturkan, proses tersebut diproyeksikan selesai pada pekan ini. Kemudian, perda diharapkan bisa segera berlaku.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa selesai. Jadi kalau sudah diundangkan langsung bisa berlaku, mudah-mudahan," kata Yayan.
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Kendati demikian, Yayan belum dapat memastikan kapan proses pengundangan selesai.
"Soalnya kan saya lihat dulu. Ini saya beberapa hari ini proses di anggaran melulu, jadi saya review lagi sudah sampai mana proses finalisasinya," ujar Yayan.
Aturan turunan
Kendati perda telah dalam proses finalisasi pengundangan, namun pelaksanaan teknis perda masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur (pergub).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi mengatakan, perda tersebut akan mulai diterapkan setelah adanya peraturan gubernur (pergub) turunan yang lebih rinci.